Obat Tradisional: Jangan Jadi Pilihan Final
- January 27, 2018
- By Tatiek Purwanti
- 0 Comments
Beberapa waktu yang lalu saat menghadiri
sebuah acara, saya bertemu dengan salah seorang kenalan ibunda saya. Kami
berbincang-bincang sebentar dan sebelumnya beliau menanyakan kabar ibu saya.
Saya menjawab bahwa ibu saya sehat, hanya kadang-kadang kakinya terasa
pegal-pegal. Beliau menimpali bahwa hal yang sama juga dirasakannya. Tapi
beliau mengatakan bahwa dengan mengkonsumsi dua buah kapsul herbal tertentu setiap
hari, pegal-pegal di kakinya bisa berkurang. Beliau enggan memeriksakan
keluhannya tersebut secara medis karena baginya terapi obat herbal seperti itu
sudah cukup. Anda pernah menjumpai situasi yang demikian?
Alasan Seseorang Memilih Obat Tradisional
Mengutip wikipedia, obat tradisional adalah obat-obatan yang diolah secara tradisional,
turun-temurun, berdasarkan resep nenek moyang, adat-istiadat, kepercayaan, atau
kebiasaan setempat, baik bersifat magic maupun pengetahuan tradisional. Contoh bahan pembuatnya antara lain: kencur, kunyit, temulawak, mahkota
dewa, sambiloto, daun sirih, kulit manggis, daun sirsak, dan berbagai macam
tanaman obat keluarga (toga) yang lainnya.
Obat herbal yang disebut oleh kenalan ibu saya
tersebut termasuk salah satu obat tradisional yang menjadi pilihan pengobatan
bagi sebagian orang. Konsumen obat-obatan herbal ini biasanya membeli produk
tersebut di toko-toko herbal, bazar, atau pun melalui jaringan MLM. Pada
umumnya, mereka yang mengonsumsi obat herbal itu beralasan bahwa obat herbal
adalah anjuran dari Nabi Muhammad, alami, tidak mengandung bahan kimia sehingga
minim efek samping, dan harganya terjangkau.
Penggolongan Obat Tradisional
Berdasarkan
ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat
tradisional dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:
- Jamu
- Obat Herbal Terstandar (OHT)
- Fitofarmaka
Walau pun secara kandungan bahan aman, sebuah obat herbal belum bisa dinyatakan benar-benar aman untuk dikonsumsi. Ya, produk herbal itu harus terlebih dahulu dibuktikan keamanannya secara ilmiah melalui
serangkaian uji klinis. Obat herbal juga harus diuji dosis, cara penggunaan,
efektivitas, monitoring efek samping, dan interaksinya dengan senyawa obat
lain. Sepengetahuan
saya, kebanyakan obat herbal yang beredar di Indonesia
tergolong dalam kategori jamu dan OHT. Keduanya merupakan jenis obat
tradisional yang belum terbukti keamanannya berdasarkan uji klinis.
Misalnya, masyarakat masih banyak yang mengkonsumsi jamu karena
merupakan budaya menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh yang turun temurun. Jadi,
rumusnya adalah kepercayaan. Sayangnya, beberapa kali saya jumpai para penjual
jamu menggunakan botol air mineral bekas sebagai wadah dagangannya. Duh!
Sementara itu keberhasilan uji laboratorium pada produk OHT biasanya dilakukan
pada hewan. Karena hasilnya aman, maka kesimpulannya adalah aman juga untuk
manusia. Padahal hasilnya belum tentu sama persis jika diterapkan pada manusia.
Fitofarmaka
adalah satu-satunya golongan obat herbal yang telah lulus semua uji pra klinis
dan klinis pada manusia. Saya sendiri pernah mengkonsumsi jenis fitofarmaka
berupa ekstrak daun meniran yang berguna untuk mempercepat penyembuhan penyakit
dan meningkatkan kekebalan tubuh. Rasanya lebih sreg dan nyaman saat
meminumnya.
Boleh Mengkonsumsi Obat Tradisional, Asal...
Mengutip situs hellosehat.com, mengkonsumsi jamu dan obat-obatan herbal tentu saja dibolehkan. Tapi sebaiknya jamu dan OHT hanya dikonsumsi untuk menjaga kesehatan, pemulihan penyakit, atau menurunkan
risiko dari penyakit, bukan untuk menyembuhkan. Untuk
menyembuhkan penyakit tetap dibutuhkan obat berdasarkan resep dokter dan penanganan medis. Nah, saya setuju dengan yang
ini.
Misalnya, saat saya terserang flu atau common cold, saya berusaha beristirahat, minum air putih lebih banyak, mengkonsumsi madu, dan makan asupan vitamin C alami dari buah-buahan. Jika ternyata flu-nya bukan flu biasa, tidak kunjung membaik, dan ternyata adalah gejala dari suatu penyakit, maka tentu saja saya akan menghubungi dokter.
Nah, produk jamu dan OHT yang aman dikonsumsi harus memenuhi
syarat-syarat berikut:
- Kemasannya utuh, tidak rusak. Ada tanggal produksi dan tanggal kadaluwarsanya.
- Nama dan alamat pabrik atau distributornya jelas
- Daftar bahan komposisinya lengkap, baik di kemasan luar atau pun brosur yang ada di dalam kemasan.
- Terdapat saran penyajian, dosis, dan jumlah bahan aktif
- Ada nomor izin edar BPOM
- Untuk konsumen muslim; walaupun mayoritas jamu dan OHT berasal dari tumbuhan, lebih bagus lagi jika ada logo halal dari LPPOM MUI
Baik jamu maupun OHT biasanya
baru menampakkan manfaatnya jika dikonsumsi rutin dalam jangka panjang. Maka diperlukan kesabaran jika
memilih mengonsumsi kedua jenis obat tradisional tersebut. Lebih bagus lagi
jika Anda membelinya pada seorang herbalis yang sudah punya sertifikasi
keahlian, jadi Anda bisa berkonsultasi jika ada pertanyaan atau keluhan tentang
produknya.
So, sebenarnya pengobatan medis tidak perlu dipertentangkan dengan
pengobatan secara tradisional. Keduanya sebenarnya saling melengkapi dan kita
sebagai konsumen sebaiknya memercayakan kepada ahlinya. Tugas kita tetap sama
yaitu menjaga agar nikmat sehat lebih sering membersamai kita. Karena sehat itu
mahal harganya.
Salam sehat,
Tulisan
ini diikutsertakan dalam program Tantangan #SatuHariSatuKaryaIIDN
Sumber gambar: pixabay
0 comments